Kamis, 23 Maret 2017

Kuliah Tamu HOW TO ENTER MODERN MARKET

Business Practice /Kuliah Tamu/How to enter modern market/ by :Benaya V. Jaya, Dipl.-Ing.

 Kampus Asia Malang hari ini telah mengadakan kuliah tamu yang ditujukan pada mahasiswa dan mahasiswi yang tengah menempuh Business Practice 4. Dengan topik Bagaimana Memasuki Pasar Modern oleh pemateri Bapak Benaya V. Jaya. Beliau merupakan seorang konsultan pangan dan jaringan bisnis internasional yang berpengalaman di bidangnya. Berikut ringkasan dari kuliah tamu hari ini.

HOW TO ENTER MODERN MARKET?

Menghadapi modernisasi pada semua aspek kehidupan saat ini mendorong pelaku usaha besar maupun kecil untuk meningkatkan pemasaran yang kekinian.Salah satunya dengan melakukan penjualan pada pasar-pasar modern seperti supermarket, indomaret dan sejenisnya. 
Definisi dari Modern Market menurut Perda Jatim nomor 3 tahun 2008
"Pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, atau koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilenngkapi label harga yang pasti." 
Peraturan terkait modern market antara lain: 
Permendag No. 53/2008 (lihat lampiran 1)
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN.
Perda Jatim no. 3/2008  (lihat lampiran 2)
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR. 

Produk-produk yang di jual dalam pasar modern dapat di klasifikasikan dalam kategori berikut :




Untuk dapat memasuki pasar modern tersebut sebuah produk harus memiliki persyaratan sesuai kategorinya.
a. Grocery
    Persyaratan produk grocery :
  1. Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait, misalnya PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mewajibkan makanan dalam kemasan untuk mencantumkan pada kemasan:
- Nama produk
- Berat/volume
- Kode Depkes (MD,CD,CL,SP) 
- Komposisi
- Nama Produsen
- Tanggal Kadaluarsa
   2.  Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual,perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
    3.   Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.

b. Fresh
    Aneka produk makanan siap saji yang terdiri dari aneka produk jajanan tradisional dan makanan siap saji yang diproses langsung di tempat atau dikirim setiap hari.
Standar :  
  1. Tidak menggunakan bahan pengawet (boraks, formalin) atau bahan pewarna makanan yang dilarang (pewarna tekstil).
  2.  Diproduksi dan dikirim setiap hari dengan selalu menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas dll.
Dan beberapa peraturan produk lainnya telah diatur sesuai standar pada pasar-pasar modern.
Selanjutnya akhir-akhir ini pasar modern bukan hanya menjual merek produk dari distributornya saja tapi mengembangkan usaha dengan membuat "private label". Definisi :
"Private label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok. Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut."
Syarat perdagangan Trading Terms adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan. 

Modern Market dari Aspek Konsumen
  • Memiliki konsep 1) harga kompetitif, 2) suasana belanja yang nyaman, 3) pilihan produk yang lengkap.
  • Membantu meningkatkan daya beli dan akses untuk produk berkualitas bagi konsumen dengan menyediakan produk bermutu baik dengan harga kompetitif.
  • Memiliki komitmen layanan: 
 
Bukan hanya syarat-syarat maupun peraturan yang berlaku saja dalam memasuki pasar modern tetapi pelaku usaha sebisa mungkin untuk memperluas relasi di pasar domestik maupun mancanegara. Dari kuliah tamu hari ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa dan para pembaca blog saya ini.Sekian dan terima kasih!